Berita Palembang
Bengis Sewaktu Menodong Tukang Sol di Jembatan Ampera, Ketiganya Kini Terseok-seok
Tiga pelaku penodongan sadis di Jembatan Ampera Palembang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Palembang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG-Tiga pelaku penodongan sadis di Jembatan Ampera Palembang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Palembang.
Ketiganya bernama Yongki (21 tahun), Suhatmi (34 tahun) dan Indra (41 tahun).
Tiga pelaku penodongan tersebut terseok-seok saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang.
Tanda-tanda keberingasan mereka berani menodong korban dengan senjata tajam, tak terlihat saat sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Katim Resmob, Aipda Agus Akbar mengatakan, ketiga pelaku menodong seorang tukang sol di jembatan Ampera pada Jumat (5/6/2020) lalu.
• Seorang Perawat Asal Tanah Abang PALI Positif Covid-19, Riwayat Penularan Impor
"Ketiga pelaku ini beraksi pagi-pagi sekitar pukul 07.00 di atas jembatan Ampera. Mereka mengancam korbannya menggunakan pisau," terang Nuryono kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Saat kejadian, korban bernama Iwan yang bekerja menjadi tukang sol, sedang berjalan di atas jembatan Ampera.
Datanglah ketiga pelaku langsung menghampiri korban dan menodongkan pisau.
"Korban ditakut-takuti pakai senjata tajam oleh ketiga pelaku, diancam akan ditusuk jika tidak menyerahkan barang berharga berharga," ungkap Nuryono.
Karena takut, korban tak bisa melawan hingga ketiga pelaku mengambil dompet korban, lalu kabur.
Korban lalu melapor ke Polrestabes Palembang atas kejadian yang dialaminya.
Keesokannya, pada Sabtu (6/6/2020) malam, Tim Resmob berhasil menemukan keberadaan ketiga pelaku di seputaran jembatan Ampera.
"Saat sudah kepergok petugas, ketiga pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Nuryono.
• Jacob Warga Inggris di Bali, Dikejar Anjing, Terjatuh dan Sepekan Terjebak di Bak Penampungan Air
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun lalu digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Diduga ketiga tersangka sudah sering menjambret dan meresahkan warga khususnya di seputaran jembatan Ampera."
"Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara," terang Nuryono.
Sementara Iwan, korban jambret juga turut dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.
Korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 700 ribu.
"Uang saya di dompet Rp 700 ribu. Mereka keroyokan dan bawa pisau," kata Iwan.
Ketiga tersangka hanya tertunduk tak berdaya.
• Gubernur Sumsel Gelontorkan Bantuan Miliaran Rupiah Untuk Penanganan Covid-19 di PALI
Tersangka beralasan, sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi, membuat mereka terpaksa melakukan kejahatan, walaupun harus membahayakan jiwa orang lain.
"Namanya terpaksa. Kalau tidak ada Corona, kami masih bisa cari uang. Tapi kalau sekarang sulit, tapi saya menyesal," kata Suhatmi, salah seorang tersangka.