Surat Tilang Pelanggar PSBB

Ditlantas Sumsel Tegur Pengendara yang Tak Pakai Masker Bukan Ditilang Seperti di Jatim dan Jakarta

Penilangan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak mengenakan masker tidak berlaku di Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunnews.com
Ilustrasi surat tilang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penilangan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak mengenakan masker tidak berlaku di Sumsel.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan, untuk Sumsel itu tidak ada kebijakan seperti itu.

Penilangan terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker itu, berdasarkan peraturan daerah masing-masing provinsi.

"Gubernurnya berkoordinasi dengan kepolisian dengan menerbitkan Pergub untuk melakukan penilangan. Kalau di Sumsel tidak ada seperti itu," ujar Juni, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Ditlantas Sumsel hanya melakukan peneguran terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker.

Penindakan berupaya isolasi juga dilakukan petugas Gugus Tugas Covid19 terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB dilaksanakan.

Jadi, anggota Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran tidak melakukan penilangan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak mengenakan masker saat berkendara.

"Jadi, tidak ada untuk penilangan bila tidak mengenakan masker saat berkendara. Kami dilapangan, hanya memberi himbauan saja kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat berkendara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved