Berita Musi Rawas

Kejadian Tahun 2011 Silam, Pelaku Perampasan Motor di Musi Rawas Akhirnya Diamankan di Kebun Sawit

Karena takut diancam akan ditembak, pelaku kemudian terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Amir Hamzah diamankan Satreskrim Polres Musirawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pelaku perampasan motor warga di Kabupaten Musi Rawas 2011 silam akhirnya ditangkap.

Kronologi kejahatan yang dilakukannya berawal saat Tri Handoko (29), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan melaju mengendarai sepeda motornya menuju kebun cengkeh, pada 26 September 2011 silam.

Namun dalam perjalanan di sekitar kebun cengkeh, tepatnya di jalan Desa Ketuan III, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dia diikuti tiga orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.

Tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor roda dua jenis Honda Revo ini sebelumnya sudah mengikuti korban.

Pria di Palembang Ini Selalu Bawa Senpi Rakitan saat Keluar Rumah, Ngakunya untuk Jaga Diri

Pria di Palembang Ini Senang Bukan Main, Motornya Hilang Ditemukan di Banyuasin Dalam Hitungan Jam

Ditodong di Jembatan Ampera, Teguh Berhasil Lari dan Pulang Ngadu ke Kakak, Pria Warga OKI Dihajar

Ketika tiba di lokasi, korban diberhentikan oleh pelaku sambil meminta motor milik korban.

Alasan pelaku pada saat itu, motor yang dipakai oleh korban adalah milik kakak perempuan pelaku.

Namun korban tak mau menyerahkan sepeda motornya dan mencoba mempertahankan sepeda motornya yang akan dirampas oleh pelaku.

Melihat korbannya mempertahankan sepeda motornya, pelaku kemudian mengancam akan menembak kalau tetap tak mau menyerahkan sepeda motornya.

Karena takut diancam akan ditembak, pelaku kemudian terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Setelah mendapatkan sepeda motor milik korban jenis Suzuki F1 warna coklat, pelaku kemudian melerikan diri.

Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke polisi.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami korban ini terjadi pada 26 September 2011.

Dan pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 02.00 dinihari, salah satu tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas.

Yaitu, Amir Hamzah (50) warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

"Pelaku atas nama Amir Hamzah ditangkap oleh Tim Landak Opsnal Sat Reskrim Polres Musirawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Febriansyah," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di pondok kebun sawit di Desa Sadu Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musirawas.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Musirawas untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas terhadap korban," katanya. (ahmad farozi/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved