Berita Palembang

Pria di Palembang Ini Selalu Bawa Senpi Rakitan saat Keluar Rumah, Ngakunya untuk Jaga Diri

Tersangka, ditangkap tanpa perlawanan dan saat digeledah ditemukan senpi rakitan di dalam tas yang dibawanya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tersangka saat diamankan Polsek Sukarami Palembang, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beralasan untuk jaga diri, Asril (36), warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1, Palembang malah membawa senpi rakitan yang sebetulnya dilarang.

Karena sering membawa senpi rakitan jenis revolver ketika keluar rumah, membuat warga resah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.

Dari laporan itulah, Polsek Sukarami Palembang melakukan penyelidikan.

Mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Soekarno Hatta Palembang, anggota Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penangkapan, Senin (1/6/2020).

Pria di Palembang Ini Senang Bukan Main, Motornya Hilang Ditemukan di Banyuasin Dalam Hitungan Jam

Ditodong di Jembatan Ampera, Teguh Berhasil Lari dan Pulang Ngadu ke Kakak, Pria Warga OKI Dihajar

Tersangka, ditangkap tanpa perlawanan dan saat digeledah ditemukan senpi rakitan di dalam tas yang dibawanya.

"Aku beli dari temannya sekitar 10 bulan lalu seharga Rp2.5 juta. Sama sekali tidak pernah aku gunakan untuk kejahatan, hanya untuk jaga diri saja. Aku tahu, memang tidak boleh memegang senpi rakitan," katanya saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (4/6/2020).

Saat baru pertama kali dibeli, menurut tersangka tidak langsung dibawanya.

Curhat Calon Jemaah Haji Sumsel Batal Berangkat Ibadah Tahun Ini, 8 Tahun Menunggu : Kami Akan Sabar

Senpi Rakitan tersebut sempat disembunyikannya di depan rumah dengan cara dikubur di dalam tanah.

Senpi rakitan itu baru akan diambilnya, ketika keluar rumah.

Senpi itu, biasanya selaku disimpannya di dalam tas yang dibawanya.

"Benar, sama sekali tidak ada niat untuk dipakai kejahatan. Hanya untuk jaga diri saja," ungkapnya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menuturkan, memang pihaknya menangkap tersangka yang memiliki senpi rakitan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti senpi rakitan. Kami akan memproses tersangka karena telah melanggar UU Darurat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved