Corona di Palembang

Jenazah Pasien Covid-19 di Palembang Tak Harus Dimakamkan di Gandus Hill, Bisa di TPU Lain, Asal

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penangguhan Covid-19 Sumsel, dr. Zen Ahmad menerangkan, korban meninggal karena Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman kh

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
pemakaman di TPU Gandus Hill 

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Sumsel, hingga tanggal 2 Juni lalu, ada 34 kasus meninggal dunia karena Covid-19 di Sumsel.

 Tembus 1.000 Kasus Positif Covid-19, Sebaran Corona di Sumsel 3 Juni Pagi, Palembang Tambah Banyak

 Tak Lagi Gandus, IB II Terendah Kasus Positif Covid-19, Update Corona di Palembang 3 Juni Pagi

Di Palembang, hingga berita ini diturunkan, ada 22 kasus meninggal dunia.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dr. Zen Ahmad menegaskan, tak semua orang meninggal dunia di rumah sakit merupakan pasien Covid-19.

"Tidak semua yang meninggal di rumah sakit saat ini merupakan pasien Covid-19. Belum tentu," kata Zen saat berbicara pada Sumsel Virtual Fest 2020 di channel YouTube Tribun Sumsel dan SripokuTV, Rabu (3/6/2020).

 Alasan Minta Pijat, Pelajar di Palembang Diperkosa Kakek Tiri di Kamar hingga Diancam Dibunuh

 PSBB Palembang Diperpanjang, Petugas Ditambah, Disebar di Pasar, Tempat Ibadah hingga Sekolah

Zen yang juga Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) menerangkan, ada klasifikasi status orang maupun pasien dalam menentukan status Covid-19.

Yakni ada orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) dan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan tes PCR.

ODP memiliki gejala pilek dan batuk, PDP memiliki gejala demam disertai batuk pilek, batuk, Pneumonia, OTG tak memilih gejala namun pernah kontak dengan pasien Covid-19.

"Nah yang statusnya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan PCR test dan hasilnya positif. Kalau OTG virusnya sedikit, sementara PDP ini sedikit lagi kalau hasil labolatorium positif, maka ia dinamakan terkonfirmasi positif Covid-19," terang Zen.

Ia memaparkan, secara sepintas, tak ada yang tahu bahwa orang yang baru masuk rumah sakit memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Sehingga perlu dilakukan screening untuk mengetahui kondisi sebenarnya orang atau pasien tersebut.

"Ada orang masuk rumah sakit karena sesak nafas, dia ada riwayat penyakit jantung. Apakah dia kena penyakit jantung saja atau ada tempelannya, ada penyakit Covid-19 juga? Sehingga di rumah sakit, dilakukan screening apakah hanya penyakit jantung atau ada gejala Covid-19," papar Zen.

Setelah serangkaian pemeriksaan ditemukan gejala Covid-19, maka pasien ini dianggap sebagai PDP.

Setelah dinyatakan sebagai PDP, maka harus diinformasikan oleh dokter kepada pihak keluarga bahwa orang tersebut memenuhi kriteria PDP.

"Oleh karena itu, pasien harus dirawat di ruang isolasi dan diperlakukan sebagai pasien Covid-19," tegas Zen.

Zen menambahkan, orang yang mengalami sakit jantung tersebut harus diinformasikan kepada tim dokter yang menangani Covid-19 dan dokter spesialis jantung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved