Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan

Cerita Hayati 8 Tahun Menunggu Berangkat Haji, Sempat Kaget dan Kecewa Dengar Pembatalan

Hayati yang telah mendaftar haji sejak tahun 2012 lalu mengaku merasa kaget dan tak percaya saat mengetahui berita pembatalan haji

Editor: Wawan Perdana
Dokumentasi Pribadi
Hayati dan sang suami saat umrah pada tahun 2018. Hayati sempat kecewa mendengar tahun ini batal berangkat haji. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Usianya saat ini sudah 61 tahun.

Hayati dan suami mestinya berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Namun karena pemerintah meniadakan pelaksanaan ibadah haji, ia harus rela keberangkatan ditunda.

Hayati yang telah mendaftar haji sejak tahun 2012 lalu mengaku merasa kaget dan tak percaya saat mengetahui berita pembatalan haji.

Dia pun sempat merasa kecewa dengan keputusan pembatalan ibadah haji tersebut.

Di samping biaya haji yang telah dilunasi, semua kelengkapan haji pun telah disiapkan.

"Sudah delapan tahun menunggu.  Senang sekali mau berangkat, tapi tidak bisa berbuat banyak. Sudah takdir. Semoga diberikan kesehatan dan umur panjang sehingga tahun depan bisa berangkat," kata Hayati, Selasa (2/6/2020).

Hayati mengatakan, meski merasa kecewa namun dia menaati peraturan dari pemerintah soal penundaan pelaksanaan rukun Islam lima tersebut.

Apalagi, menurutnya ibadah haji tentu melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia dan memungkinkan penularan virus Corona dapat terjadi.

"Kalau dari saya mana bagusnya saja menurut pemerintah. Semoga wabah ini cepat selesai dan kami bisa berhaji tahun depan." ujar Hayati.

Ada 7.012 Calon Jemaah di Sumsel

Dengan pertimbangan kesehatan, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020.

Calon jemaah haji tahun ini rencananya akan diberangkatkan tahun 2021.

Kebijakan pembatalan haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved