Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan
7.012 Calon Jemaah Haji Sumsel Batal Berangkat, Bagaimana Nasib CJH ?
Pembatalan ini seiring dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan iba
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Saefuddin. (mg3/sp)