New Normal di PALI

Panduan New Normal di PALI, Lansia dan Anak Dibawah 10 Tahun Disarankan Tak Ibadah di Rumah Ibadah

Dalam new normal ini ada beberapa panduan, seperti malakukan aktivitas di rumah ibadah dengan tetap menerapkan standar protokoler kesehatan guna mence

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/REIGAN
Kepala Kantor Kemenag PALI, H Hasanudin saat hadir dalam musyawarah di Aula Kantor Bupati PALI. 

Kemudian, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelengaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa Pandemi.

Serta surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan Covid-19 di tempat Kerja Sektor Jasa dan perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha. (cr2/sp) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved