Berita Lubuklinggau

Berkat 'Nyanyian' Budi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lainnya, Buru Jaringan Besar di Lubuklinggau

endapat informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah pelaku Noviyen dan berhasil menangkapnya sekira pukul 22.30 WIB.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Polres Lubuklinggau/TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kedua pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua orang pengedar narkoba licin yang kerap meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya Budi Aswin (32) warga Jalan Melati RT 04, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Noviyen Andri ( 31), warga Jalan Wakaf RT 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Sabtu (30/5) malam, Budi ditangkap didepan rumahnya, sedangkan Noviyen ditangkap dalam lorong saat hendak pulang ke rumah.

Dari tangan Budi, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10.82 gram.

Kecamatan Lubuklinggau Utara I Zero Positif Covid-19, Update Corona di Lubuklinggau Senin (1/6) Pagi

Lalu dari tangan Noviyen, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7.84 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasatnarkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sopian Hadi mengatakan, awalnya anggota berhasil menangkap pelaku Budi sekira pukul 22.10 WIB.

"Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu lalu dilakukan lidik dan benar langsung dilakukan penangkapan," kata Sopian pada wartawan, Senin (1/6).

Aksi Kejar-kejaran Tim Hunter dan Diduga Pelaku Begal di 12 Ulu, Seragam Petugas Robek karena Pisau

Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku, selanjutnya pelaku dilakukan dilakukan pengembangan.

Saat diinterogasi, Budi mengaku kalau ada pelaku lainnya yakni Noviyen.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah pelaku Noviyen dan berhasil menangkapnya sekira pukul 22.30 WIB.

"Saat dilakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu bungkus dirumahnya, setelah itu pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diamankan," paparnya.

Update Corona di Muratara 1 Juni 2020, Kecamatan Ulu Rawas Paling Aman

Saat dilakukan interogasi keduanya mengakui jika mendapat narkotika jenis sabu itu mereka beli dari B (nama sudah dikantongi pihak kepolisian) yang diketahui warga Jalan Pengadilan Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut, rencananya akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved