PSBB Prabumulih
Warga OKI Masuk Prabumulih Tak Patuh Protokol Kesehatan Disanksi Bersihkan Tempat Umum
Para pengendara yang dikenakan saksi lantaran tidak memiliki identitas dan tak mengenakan masker ketika memasuki wilayah kota Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejumlah pengendara dari luar daerah yang hendak masuk kota Prabumulih terpaksa dikenakan sanksi oleh petugas gabungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid 19 kota Prabumulih, Minggu (31/5/2020).
Para pengendara yang dikenakan saksi lantaran tidak memiliki identitas dan tak mengenakan masker ketika memasuki wilayah kota Prabumulih yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sanksi diberikan kepada pengendara bandel berupa sanksi humanis yakni pembersihan lingkungan posko check point menggunakan alat yang telah disiapkan petugas.
Seperti terlihat di pos check point di simpang tugu air mancur Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai kota Prabumulih.
• Besok Lubuklinggau Terapkan New Normal, Dimulai Dari Rumah Ibadah
Para petugas tak segan dan tak pandang bulu memeriksa serta memberikan sanksi kepada pengendara yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.
Dalam pemberian sanksi, petugas tidak hanya TNI, Polri, Sat Pol PP dan petugas medis namun turut didampingi langsung oleh pengacara Pemerintah Kota Prabumulih.
Yulison Amprani selaku pengacara Pemerintah Kota Prabumulih mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan pada PSBB tersebut sesuai dengan peraturan walikota (Perwako) nomor 49 tahun 2020.
"Pemberlakuan saksi baru dimulai pada hari kelima pelaksanaan PSBB, dari pagi hingga pukul 12.30 baru satu pengendara khususnya di pos check point tugu air mancur kita kenakan sanksi," ungkapnya seraya mengatakan untuk warga Prabumulih sendiri sejauh ini tertib namun untuk pendatang masih ada yang melanggar.
• Tak Ada Palembang, Presiden Jokowi Restui 4 Daerah di Sumsel Terapkan New Normal
Pemberian sanksi menurut pria akrab disapa Icon ini lantaran pengendara itu dari Kabupaten OKI itu hendak ke Prabumulih namun tidak membawa identitas baik KTP, SIM maupun lainnya dan tidak sesuai protokol kesehatan serta tujuan di Prabumulih tidak tahu pasti.
"Makanya kita kenakan saksi sosial humanis, kita pakaikan rompi pelanggar dan kita minta pembersihan lingkungan. Kepada pengendara itu juga kita minta menghubungi tempat yang akan dituju agar keluarga menjemput."
"Namun jika bukan tujuan Prabumulih maka kita akan arahkan putar balik melalui Jalan Lingkar Timur Prabumulih," bebernya.
Pengendara yang melanggar tersebut lalu didata oleh tim PSBB pos check point air mancur dan jika kedepan kembali melanggar akan dikenakan sanksi denda.
"Ini pelanggar perdana kita dan langsung kita data, tiap pelanggar akan kita lihat dengan data yang ada, jika sudah pernah melanggar sebelumnya maka akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Senada disampaikan Koordinator PSBB Prabumulih, Drs Mulyadi Musa.
Ia mengungkapkan penerapan sanksi akan dilakukan mulai hari kelima pelaksanaan PSBB hingga selesai atau dari 31 Mei hingga 9 Juni mendatang.