New Normal di Sumsel

Meski Disetujui Presiden, Kabupaten PALI Tidak Langsung Terapkan New Normal  

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi satu diantara empat kabupaten/kota di Sumsel yang disetujui pemerintah pusat

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Forum Komunikasi Perangkat Daerah Kabupaten PALI usai menghadiri rapat membahas penerapan New Normal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi satu diantara empat kabupaten/kota di Sumsel yang disetujui pemerintah pusat untuk menerapkan New Normal.

Bupati PALI, Heri Amalindo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil menuturkan, pihaknya sudah menyatakan kepada pemerintah pusat, bahwasanya Kabupaten PALI siap untuk melaksanakan New Normal life atau hidup normal baru.

Kendati demikian, kata Sayhron, pihaknya tidak bisa serta merta langsung menerapkan New Normal di Bumi Serepat Serasan.

Butuh persiapan matang dengab kajian dari beberapa ahli, seperti menyiapkan Kelompok kerja (Pokja).

Nantinya Pokja akan menyusun termasuk bidang, kesehatan pendidikan dan ekonomi.

"Pada dasarnya PALI siap (New Normal), namun kita juga masih menunggu landasan hukum seperti apa," ungkap Syahron Nazil, Minggu (31/5/2020).

"New Normal tidak bisa diterapkan tanpa keterlibatan masyarakat. Jadi masyarakat juga harus sadar dan ikut berpartisipasi," tambahnya.

Menurut Syahron, pemerintah hanya bisa mengeluarkan kebijakan dan aturan namun yang menjalankan masih kembali kepada masyarakatnya, apakah bisa disiplin atau tidak.

Melihat kondisi tengah masyarakat PALI, kata Syahron, masih ada beberapa masyarakat yang tidak peduli dengan pemberantasan Covid-19.

"Bisa iya, bisa tidak (diterapkan New Normal). Ada masyarakat yang sudah sadar dengan Covid-19. Tapi ada juga yang masih tidak peduli," katanya.

Sementara ini pihaknya masih menunggu intruksi atau wewenang kebijakan dari pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini untuk penegasan.

"Penerapatan secara tegas dari Pusat ke Pemda. Sehingga melibatkan APH (aparat penegak hukum) dalam pemberian sanksi, sehingga warga takut untuk mengurangi kesalahan dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Syahron, terkait tempat ibadah, pihaknya masih menunggu intruksi selanjutnya dari kementrian agama dan majelis ulama.

"Pada dasarnya Pemda sudah punya rambu-rambu, namun kita tunggu Fatwa Pemerintah pusat dan majelis ulama, apakah boleh seperti untuk menggelar Solat Jumat," jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Bappeda PALI A. Jhoni menambahkan, sementara ini pihaknya baru mendapat pedoman, namun belum ada petunjuk resmi.

Meski begitu, kata Jhoni, pihaknya sudah menyusun Rencana aksi daerah tatanan normal baru produktif dan aman covid 19.

Dimana, nantinya masing-masing pokja menyusun SOP, Protokol kesehatan serta indikasi program kerja serta instansi pendukung

"Sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan, nanti diajukan kepada tim gugus tugas untuk dapat rekom bersama kapan New Normal bisa di jalankan di PALI," jelasnya.

Adapun Kesiapan menuju New Normal yang produktif dan aman Covid-19 Kabupaten PALI memperhatikan beberapa sektor, seperti di sektor-sektor Pendidikan, ekonomi dan Pelayanan Publik.

New Normal adalah Perubahan prilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Prinsip utamanya adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. Masyarakat akan menjalani kehidupan secara New Normal ditemukannya vaksin penangkal virus corona," jelas Jhoni.

Bidang Pendidikan.

Inovasi Pendidikan Menuju New Normal.
Maka guru harus bersiap ubah model belajar mengajar di kelas dari biasanya serta sekolah harus menerapkan protokol kesehatan.

1. Pengaturan jumlah siswa yang masuk sekolah dan kelas dengan 50persen dari jumlah siswa dengan dibagi dua sesi

2. Menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran

3. Guru dan siswa di wajibkan pakai masker.

4. Sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer dan alat pengukur suhu badan.

5. Siswa didalam kelas ditetapkan satu meja dengan jarak 1 meter.

6.jangan berkumpul di kantin dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan menerapkan PHBS

7. Sekolah membentuk dan menyiapkan Posko Gugus Tugas Covid-19 serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan Disdik.

Inovasi Ekonomi Menuju New Normal.

1. Pasar tradisional/kalangan mengedepankan rapid tes kepada pedagang sebelum memasuki tempat lapak.

2. Pedagang dan pembebeli wajib pakai masker dan jaga jarak dengan sistem ganjil petak 1,3,5.

3. Menyediakan fasilitas kebersihan dan tempat cuci tangan pada titik-titik masuk pasar.

4. Penempatan petugas di pasar tradisional/kalangan.

Sementara Pelayanan Publik, bisa melalui online, bahkan bekerja sama dengan jasa antar barang Ojek Online.  (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved