Sekolah New Normal

Aturan Sekolah New Normal di Palembang, Siswa Masuk Bergantian Sesuai Ganjil Genap No Absen

Pemerintah Kota Palembang berencana melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah

Editor: Wawan Perdana
SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM
Foto Ilustrasi : Siswa mencuci tangannya sebelum masuk sekolah. 

2. Pedoman Normal Baru bagi Peserta Didik

a. Pengalihan Belajar dari Rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juni 2020.

b. Kembali belajar pada Satuan Pendidikan tanggal 15 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian.

c. Kegiatan Belajar mengajar pada satuan Pendidikan, peserta didik diatur secara bergiliran ( Hari Senin, Rabu, Jum’at bagi peserta didik dengan nomor absen Ganjil, dan Hari Selasa , Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap).

d. Kegiatan Pembelajaran Normal Baru dimulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.

e. Setiap peserta didik wajib untuk memakai Masker, mencuci tangan dengan bersih, membawa makanan dan minuman dari rumah, tidak berkerumun serta menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.

f. Pada saat kembali pulang ke rumah waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu.

3. Tata Laksana Satuan Pendidikan

a. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik.

b. Setiap Kelas pada Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas cuci
tangan yang memadai dan mudah diakses oleh peserta didik .

c. Menyediakan Handsanitizer, Masker , serta melakukan pembersihan dan

d. disinfeksi secara berkala .

e. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai
berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta
didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya) terkait gejala-gejala COVID19,

f. Satuan Pendidikan , mengatur proses pengantaran dan penjemputan
peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga saat
mulai dan selesai KBM.

g. Menerapkan jaga jarak tempat duduk peserta didik , sekitar 1- 2 meter;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved