New Normal di Sumsel

Herman Deru Persilakan 15 Daerah New Normal, Tak Perlu Tunggu Regulasi Gubernur Sumsel

Kecuali Kota Palembang dan Prabumulih yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Wawan Perdana
TRibun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho Yahya (kanan) saat mendampingi Gubernur Sumsel Herman Deru di check poin Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel Herman Deru mempersilakan 15 kabupaten/kota untuk menata new normal life tanpa harus menunggu regulasi dari Pemprov Sumsel.

Kecuali Kota Palembang dan Prabumulih yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya persilakan 15 kabupaten/kota untuk menata kehidupan new normal sesuai dengan karakter masyarakat, sesuai dengan potensi daerahnya, sesuai dengan tatanan kehidupan di daerah masing-masing," kata Deru, Jumat (29/5/2020) malam.

Sementara Kota Palembang dan Prabumulih harus menyelesaikan dulu satu periode inkubasi terlama, yakni 14 hari, disertai indikator penunjang berupa penurunan kurva kasus positif covid-19 di daerahnya.

Murid TK dan SD di Baturaja Sumsel Positif Corona, Ini Riwayat Penularannya

"Sejumlah 25 kota (yang diumumkan pemeritah pusat) itu PSBB. Kalau tidak PSBB, seperti Lubuklinggau, silakan tata dengan new normal, tidak perlu produk hukum dari gubernur, silakan terapkan new normal, tetapi tetap dengan protokol kesehatan," ujar Deru.

Deru menjelaskan, indikator penunjang new normal dari penurunan kurva positif tidak menggunakan data Sumsel.

Melainkan data di daerah masing-masing.

"Meski kalau bicara Sumsel, kita ini sudah menurun. Kurva tertinggi kita 119, hari ini cuma 12. Jadi sekali lagi, yang tidak PSBB silakan ditata. Sekolah anak murid bermasker, jam belajar digilir, itu silakan saja di kabupaten/kota yang tidak PSBB," katanya.

Sementara bagi warga yang masih ragu, misal nanti sekolah buka waktu new normal, lanjut Deru, anaknya silakan saja tidak usah sekolah.

"Tetapi nanti dia disuplai bahan studi. Jadi tidak memaksa."

Penerapan new normal life berangsur dilakukan warga Kota Pagaralam dengan menggelar salat Jumat di masjid.

Warga Desa Suka Menang Muratara Serbu Rumah Kades Minta Bantuan BLT, Camat : Tidak Ricuh

Seperti terpantau di masjid kawasan Griya Bangun Sejahtera.

Setelah hampir tiga bulan tak salat Jumat, warga kemarin tampak gembira.

Pemerintah Kota Pagaralam mengeluarkan aturan yaitu memperbolehkan kegiatan ibadah berjamaah di masjid.

Namun tetap mengutamakan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved