Berbuntut Panjang, Ini Alasan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari Dipersoalkan
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa (26/5/2020).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Corbuzier kembali diperbincangkan gegara wawancara dengan Menteri Kesehatan RI era Presiden SBY Siti Fadilah Supari.
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari dipersoalkan dan dianggap tak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa (26/5/2020).
Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.
Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan.
Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah.
Tamu-tamu tersebut mengenakan penutup kepala dari jaket dan ransel. Mereka juga mengenakan masker, salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak mengetahui pada saat proses wawancara itu berlangsung.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.
Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.