PSBB Palembang

Malunya Ridho Dihukum Menyapu Taman, Terjaring Razia PSBB Palembang saat Mau Beli Masker

"Sebenarnya saya keluar rumah justru mau beli masker, soalnya mau pergi. Tapi malah kena razia," ujarnya

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Pelanggar razia masker yang terjaring razia oleh Satpol PP Palembang, Selasa (26/5/2020). Pelanggar disanksi menyapu taman kambang iwak. 

Diantaranya penahan identitas pengenal berupa KTP.

"Jadi pelanggar akan mengisi surat pernyataan yang mana identitasnya akan ditahan selama 5 hari. Setelah masa itu lewat, baru kartu identitasnya boleh diambil," ujarnya.

Terkait sanksi berupa denda atau pidana, Budi mengatakan bahwa hukuman tersebut adalah langkah terakhir yang diberikan pada pelanggar.

"Kalau memang ada yang melawan petugas dan bertindak kasar, maka akan diserahkan ke aparat kepolisian. Tapi sebagaimama perwali, penerapan sanksi seperti itu adalah upaya terakhir. Kita lebih mengedepankan pada humanis dan edukatif ke masyarakat," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved