Berita Kriminal

Baru Keluar Dari Rutan, Warga Prabumulih Ini Kembali Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Tersangka yang merupakan warga Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Timur Kota ini ditangkap, Selasa (26/5/2020)

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel
Tersangka (baju kemeja) ketika diamankan di Mapolda Sumsel karena kasus pemalsuan tanda tangan pembeli, Selasa (26/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru saja menjalani hukuman karena kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Pakjo, Ali Umar kembali ditangkap Polisi.

Anggota Jatanras Polda Sumsel langsung mengamankan Ali setelah keluar dari pintu rutan.

Tersangka yang merupakan warga Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Timur Kota ini ditangkap, Selasa (26/5/2020).

Ali diamankan karena telah memalsukan tanda tangan pimpinannya saat ia bekerja di salah satu perusahaan di Desa Tais Kecamatan Penukal Abab PALI tahun 2018 lalu.

Dampak dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 260 juta.

Pria Telah Beristri di Palembang Perkosa Tetangga Berulang Kali, Mengaku Khilaf dan Ada Kesempatan 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan saat tersangka baru keluar dari Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.

Pacari Istri Orang Lalu Bunuh Suaminya, Aksi Nekat Pria di Prabumulih

Penangkapan tersangka dari laporan korban Riduan karena merasa telah dirugikan.

Menurut pengakuan tersangkan, barang berupa cangkang kelapa sawit yang diambil lalu dijual tersangka kepada orang lain.

"Kemarin dilaporkan kasus menipu orang, jadi masuk penjara," kata tersangka.

Menurut tersangka, saat ia bekerja dan memiliki jabatan sebagai kepala Logistik.

Dari situ, ia terpikir untuk memalsukan tanda tangan pembeli agar cangkang kelapa sawit bisa ia keluarkan dan dijual ke tempat lain.

"Cangkang itu beratnya 500 ton. Karena memang tidak diketahui pimpinan, jadi tanda tangan pembeli aku palsukan. Baru bisa cangkang itu aku keluarkan," ujar tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved