PSBB Prabumulih

PSBB Prabumulih Diberlakukan, Kendaraan Dari Palembang & Muara Enim Harus Lewat Jalan Lingkar Timur

PSBB Prabumulih Diberlakukan, Kendaraan Dari Palembang & Muara Enim Harus Lewat Jalan Lingkar Timur

Penulis: Edison |
TRibun Sumsel/ Edison
Polisi dan pejabat daerah sedang memeriksa lokasi check poin pemeriksaan PSBB Prabumulih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Prabumulih berlaku pada 27 Mei 2020.

Koordinator Pelaksana PSBB Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi mengungkapkan hingga saat ini persiapan jelang penerapan PSBB telah mencapai 95 persen.

"Persiapan telah mencapai 95 persen mulai dari penyelesaian pemasangan 17 pos penyekatan perbatasan maupun sarana prasarana pendukung lainnya," ungkap Mulyadi kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Menurut Mulyadi, sarana prasarana yang telah dipersiapkan jelang penerapan PSBB diantaranya lampu penerangan, lampu rotator, senter lampu lalin, traffic cone, tedmond isi disinfektan dll.

"Insyaallah pada 26 Mei persiapan telah selesai 100 persen, mengingat pada 27 Mei pukul 00.01 mendatang pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih mulai diefektifkan," katanya.

Pria yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ini mengatakan pada 17 pos check point yang akan diaktifkan nantinya masing-masing akan ditempatkan para petugas dari Dishub kota Prabumulih yang bertugas mengatur lalulintas dan mengecek jumlah penumpang dalam kendaraan.

Lalu, personil dari Satpol PP Prabumulih ditugaskan untuk mengecek kartu indentitas penumpang tiap kendaraan yang melintas dan personil dari dinkes akan bertugas mengecek suhu tubuh warga yang akan masuk kota Prabumulih pada saat pengecekan di pos perbatasan.

"Sementara untuk personil TNI dan Polri nantinya akan membackup pelaksanaan pengamanan di lapangan," bebernya.

Mulyadi mengimbau kepada warga dari luar kota Prabumulih yang akan ke kota Prabumulih kalau tidak ada kepentingan yang mendesak pada saat pelaksanaan PSBB agar menunda sementara waktu ke Prabumulih disebabkan hal itu upaya memutus mata rantai penyebaran covid -19 di kota nanas.

"Kendaraan yang melintas di kota Prabumulih baik yang menuju kota Palembang, kota Baturaja dan kota Muaraenim agar langsung mengambil jalur ke jalan lingkar timur kota Prabumulih dan tidak masuk melalui jalur tengah kota jalan Jendral Sudirman kota Prabumulih," imbaunya.

Pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2020, untuk itu kata Mulyadi agar kiranya semua elemen masyarakat khususnya warga kota Prabumulih untuk bersama menyukseskan dan mendukung pelaksanaan PSBB di kota Prabumulih.

"Karena tidak akan berjalan dan berhasil dengan sukses tanpa dukungan dan kesadaran dari semua pihak," imbaunya.

Sanksi sosial berupa akan diterapkan yakni membersihkan fasilitas umum, sanksi denda yang nominalnya bervariasi mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu hingga sanksi akan karantina selama sehari di tempat yang telah disediakan.

"Untuk warga diluar Prabumulih yang bekerja di Prabumulih agar menyiapkan surat tugas dari instansinya masing-masing dan surat keterangan sehat serta kartu indentitas," tegasnya. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved