PSBB di Palembang
Daftar Lengkap 13 Titik Lokasi Check Point PSBB di Palembang, Ini Pembatasan Selama PSBB Palembang
Pemerintah Kota Palembang menyiapkan 13 pos pengawasan atau check point di beberapa lokasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan 13 pos pengawasan atau check point di beberapa lokasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Berlangsung selama 14 hari mulai Rabu (20/5/2020), arus lalu lintas di perbatasan keluar masuk wilayah Kota Palembang itu diawasi secara ketat dan optimal guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Beriktu daftar 13 titik check point PSBB di Kota Palembang
1. di Terminal KM 12,
2. Simpang Talang Jambe,
3. Jalan Kol H Burlian (Trakindo),
4. Jalan Basuki Rahmat (Depan SMP Negeri 9),
5. Jalan M Isa (Sate Pardi),
6. Jalan Demang Lebar Daun,
7. Plaju (Patra Jaya),
8. Jalan Jenderal Sudirman,
9. Dermaga 16 Ilir,
10. Jalan Mayjen Ryacudu,
11. Terminal Karya Jaya,
12. Jakabaring (MPP Kota Palembang).

Diberitakan Tribunsumsel.com sebelumnya kegiatan ini akan terus dilakukan di beberapa titik kota Palembang maupun di luar Palembang.
"Ada 5 check point di kota dan ada 7 check point di wilayalah perbatasan, jadi untuk check poin di wilayah kota Palembang mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB, kemudian untuk check point di wilayah perbatasan dilakukan selama 24 jam," ungkap Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
• Jadwal Check Point Selama PSBB Palembang, 24 Jam di Daerah Perbatasan, Jangan Lupa Siapkan KTP !
• Sekda : Hanya Sopir Duduk di Depan, Aturan Kendaraan Pribadi Selama Penerapan PSBB Palembang
Pembatasan-Pembatasan Selama PSBB di Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Sertyadji menerangkan, berdasarkan hasil rapat dengan Walikota Palembang, Harnojoyo pada Selasa (19/5/2020) lalu, dirumuskan ketentuan pembatasan-pembatasan demi mencegah kerumunan orang dalam Perwali tentang pelaksanaan PSBB di kota Palembang.
Pembatasan-pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, yakni :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percaya penanganan Covid-19.
3. Kepulauan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tentang PSBB di wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut di antaranya :
1. Pembatasan Kegiatan di Tempat Maupun Fasilitas Umum
a. Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat umum.
b. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat umum untuk kegiatan penduduk.
Ketentuan ini terdapat pengecualian, yakni kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang meliputi :
a. Kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, pengiriman bahan pangan baik makanan, minuman, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran serta logistik.
b. Penyediaan barang retail di pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, toko kelontongan.
c. Kegiatan olahraga secara mandiri.
2. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Selama pemberlakuan PSBB, dihentikan semen kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pertemuan politik, olahraga bersama, hiburan, akademik dan budaya.
Namun terdapat pengecualian, yakni :
a. Khitanan, dengan ketentuan dilakukan di tempat Faskes dengan dihadiri maksimal lima orang dan menjaga jarak aman.
b. Pernikahan, dengan ketentuan dilaksanakan di KUA maupun kantor Capil dengan dihadiri maksimal 10 orang dan menjaga jarak aman.
c. Pemakaman maupun takziah kematian yang bukan karena Covid-19, dengan ketentuan dilakukan di rumah duka dengan dihadiri kalangan terbatas.
3. Pembatasan Moda Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dibatasi, kecuali :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara kegiatan mobilisasi yang diperbolehkan selama masa PSBB adalah :
a. Moda transportasi roda dua berbasis aplikasi online hanya untuk pengangkut barang.
b. Kendaraan pribadi pengendaranya wajib mengenakan masker dan untuk pemenuhan kegiatan pokok.
c. Angkutan umum baik angkutan darat, kereta api, angkutan sungai, angkutan barang, diperbolehkan dengan ketentuan membatasi jam operasional, menjaga jarak antarpenumpang, membatasi jumlah penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19.
4. Pembatasan Kegiatan di Sekolah dan Institusi Pendidikan
Penghentian sementara kegiatan di :
a. Sekolah.
b. Lembaga pendidikan tinggi.
c. Lembaga pelatihan.
d. Lembaga penelitian.
e. Lembaga pembinaan, dan
f. Lembaga sejenisnya.
Kecuali, lembaga pendidikan, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
5. Pembatasan Aktivitas Kerja di Tempat Kerja atau Kantor
Pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja adalah :
a. Bekerja di rumah.
b. Pembatasan jam kerja, kerja maksimal lima jam perhari.
c. Pembatasan pekerja yang bekerja sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.
Kecuali :
a. TNI/Polri/instansi pemerintah.
b. Kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional.
c. BUMN dan BUMD.
d. Ormas sosial seperti ormas yang menangani bencana.
e. Pelaku usaha pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.
6. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah
Hal ini didasarkan pada keputusan lembaga agama yang diakui pemerintah dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, memutuskan :
a. Kegiatan keagamaan diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.
b. Guru agama dapat melakukan pembinaan kegiatan keagamaan secara virtual maupun secara langsung dengan tetap menjaga jarak.
c. Kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan penanda waktu lainnya dilakukan seperti biasa.
Sumber : https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/22/jadwal-check-point-selama-psbb-palembang-24-jam-di-daerah-perbatasan-jangan-lupa-siapkan-ktp
https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/20/penting-pembatasan-pembatasan-selama-psbb-palembang-angkutan-umum-tetap-beroperasi-asalkan?page=all