PSBB di Palembang

Tetap Bekerja Seperti Biasa, Sanksi Bagi ASN yang Melanggar PSBB Palembang

selama pelaksanaan PSBB yang terhitung mulai 20 Mei hingga 2 Juni tersebut, sistem kerja di pemerintahan masih normal seperti biasa dan tidak ada peru

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
PSBB Palembang hari kedua di Jalan Jendral Sudirman Kamis, (21/5/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.

Di dalamnya telah diatur sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar selama PSBB dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyebutkan bila sanksi yang telah diatur dalam Perwali juga akan diterapkan sama bila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Dirut Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19

Hari Kedua PSBB Palembang, Pengendara Mobil yang Duduk Berdua di Depan, Disuruh Pindah ke Belakang

"Sanksi tetap sama bagi ASN. Tapi dengan catatan TNI, Polri dan instansi pemerintah yang dikecualikan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Dikatakan Dewa, selama pelaksanaan PSBB yang terhitung mulai 20 Mei hingga 2 Juni tersebut, sistem kerja di pemerintahan masih normal seperti biasa dan tidak ada perubahan berarti

"Bekerja seperti biasa sejalan dengan instruksi Wako kemarin. Tetap optimalisasi protokol kesehatannya," jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan bila selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dirinya berharap agar jajarannya tidak ikut terjaring karena melanggar aturan PSBB.

"Saya harap ASN bisa membantu mensosialisasikan PSBB, jangan sampai nanti malah ikut terjaring razia karena melanggar," ungkapnya.

Berdasarkan Perwali Nomor 14 pasal 10 tahun 2020, pembatasan kerja dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor sebagaimana dimaksud kategorinya adalah

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Selama PSBB Palembang, dari Administrasi hingga Denda Rp10 Juta

13 Titik Check Point di Perbatasan Maupun Dalam Kota Selama PSBB Palembang, Beroperasi 24 Jam

a. TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11.kebutuhan sehari-hari.

e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. Dalam hal melakukan pengecualian terhadap pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana
dimaksud pimpinan tempat kerja wajib
melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja:
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit
penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal
apabila terpapar COVID-19 untuk melakukan kegiatan di
tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Dengan catatan penting instansi pemerintah wajib menerakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19
di tempat kerja.

"Hari Jumat pun tetap masih bekerja seperti biasa. Tidak ada cuti bersama," tegasnya. (Cr26)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved