PSBB di Palembang
PSBB Palembang Berlaku Hari Ini, Lihatlah Kondisi Pasar Lemabang dan KM 5 : Sama Saja
Saat ditanyai, sejumlah pedagang mengaku telah mendengar pemberitaan soal penerapan PSBB mulai Rabu (20/5/2020).
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi dijalankan, hari ini, Rabu (20/5/2020).
Namun, kondisi Kota Palembang masih ramai dipadati dengan berbagai aktifitas masyarakat.
Diantaranya kondisi pasar tradisional yang makin ramai menjelang hari raya Idul Fitri.
• Breaking News : PSBB Palembang Dimulai Hari Ini, Draf Perwali Resmi Ditandatangani Gubernur Sumsel
Saat ditanyai, sejumlah pedagang mengaku telah mendengar pemberitaan soal penerapan PSBB mulai Rabu (20/5/2020).
Tiara Ayu Derisma, pedagang sayur di Pasar KM 5 mengungkapkan bila kondisi pasar masih sama saja ada atau tidaknya PSBB.
"Masih sama saja, ramai penuh dengan pembeli yang mau belanja untuk lebaran," ujarnya.
Ia pun belum dapat memutuskan apakah jika nanti PSBB benar dijalankan akan menutup sementara lapak dagangannya atau tetap berjualan meski dengan syarat harus mengikuti aturan pemerintah terkait pelaksanaan PSBB.
"Belum tahu, kita masih tunggu perintah dari PD Pasar," jelasnya.
Pantauan dilapangan, kondisi Pasar Lemabang pun terlihat sama.
Puluhan pedagang maupun pembeli masih melakukan transaksi jual beli dan ada beberapa yang tak mengindahkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Lupa bawa masker tadi," kata salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya saat berbelanja di Pasar Lemabang.

Perwali resmi ditandatangi Gubernur Sumsel
Draf Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru (20/5/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.