Beda dengan Anak Lainnya, Cita-cita Rizal Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully Ini Bikin Kaget
"Salah satu jawaban spontan ketika saya bertanya soal cita-cita, Rizal menjawab ingin menjadi pengantar jenazah. Jawab ini buat kami kaget karena beda
“Saya teriak-teriak, tapi saya tidak sanggup melihat sepenuhnya video tersebut. Saya saja tidak pernah pelakukan seperti itu anakku, kenapa orang tega memperlakukan demikian. Kasihannya anakku, sambil saya menangis,” ujarnya.
Dahlia mengaku telah memaafkan semua pelaku perundungan kepada anaknya, namun dia berharap proses hukum tetap berjalan agar ke depannya tidak ada kejadian serupa terjadi menimpa anaknya termasuk kepada anak-anak lainnya.
Nasib pelaku
Delapan orang tersangka perundungan terhadap Rizal telah diamankan di Polres Pangkep.
Setelah diperiksa, terkuak delapan orang tersangka ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.
Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curhat Bocah Penjual Jalangkote Berimpian Jadi Pengantar Jenazah, Bereaksi Ini saat Ditanya Alasan
dan di Tribunnews.com Rizal Bocah Penjual Jalangkote Ingin Jadi Pengantar Jenazah, Ini Jawaban Saat Ditanya Alasannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Rizal Bocah Penjual Jalangkote Mengaku Bercita-cita Jadi Pengantar Jenazah, Ternyata Ini Alasannya, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/05/20/rizal-bocah-penjual-jalangkote-mengaku-bercita-cita-jadi-pengantar-jenazah-ternyata-ini-alasannya?page=all.
Editor: ninda iswara