Corona di Sumsel

Gubernur Herman Deru : Mudik Dilarang Titik ! , Jika Masih Ada ?

Lanjutnya, bagi masyarakat yang terlanjur mudik ia meminta pemerintah desa, RT/RW bila ada pendatang

Editor: Weni Wahyuny
HUMAS PEMPROV SUMSEL
ANTISIPASI KARHUTLA - Gubernur Sumsel Herman Deru mengundang langsung Kepala BMKG Nugo Putratijo untuk bertemu di Ruang Tamu gubernur, Selasa (28/4/2020). Pertemuan untuk membahas antisipasi karhutla. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Secara tegas Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan bahwa tidak ada relaksasi untuk mudik.

"Tidak ada relaksasi untuk mudik, mudik itu dilarang kalau mau menggunakan istilah Kepala BNPB, pak Doni Munardo, mudik dilarang titik," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Senin (18/5/2020).

Setelah Transfer Uang Rp200 Juta ke Teman Lama, Sudah 10 Hari Alat Panen Padi Tak Kunjung Datang

Surat Menteri Erick Thohir: Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Kembali ke Kantor 25 Mei

Terjadi di Bunga Mayang OKUT, Dua Minggu Hilang, Ternyata Motor Bapak Dicuri Anak Sendiri

Lanjutnya, bagi masyarakat yang terlanjur mudik ia meminta pemerintah desa, RT/RW bila ada pendatang dikategorikan pulang kampung dari daerah terpapar, wajib untuk dikarantina dengan masa inkubasi terlama yakni 14 hari.

"Lapor bila ada yang mudik, silakan untuk isolasi mandiri dengan masa inkubasi terlama," jelasnya.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat.

Herman Deru menggunakan kemeja unik dan nyentrik bentuk apresiasi beri dukungan kepada tenaga medis di Sumsel, Minggu (10/5/2020)
Herman Deru menggunakan kemeja unik dan nyentrik bentuk apresiasi beri dukungan kepada tenaga medis di Sumsel, Minggu (10/5/2020) (Humas Pemprov Sumsel)

Karena pada dasarnya, pembatasan sudah kita lakukan seyogyanya seperti pelaksanaan PSBB.

"Pembatasan jam sekolah, keagamaan termasuk pemantauan diperbatasan wilayah sudah kita lakukan. Untuk soal mudik kita tetap mengacu ke instruksi pusat bahwa itu jelas dilarang," tutupnya. (Cr26/sp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved