PSBB Palembang
Positif Corona di Palembang Melonjak, Gubernur Instruksikan Walikota Segera Laksanakan PSBB
Sampai dengan data Minggu (17/5/2020), total ada 521 kasus positif, terbanyak berada di Palembang dengan 295 kasus
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kasus Corona di Sumatera Selatan (Sumsel) meningkat drastis dalam waktu beberapa hari ini.
Sampai dengan data Minggu (17/5/2020), total ada 521 kasus positif, terbanyak berada di Palembang dengan 295 kasus.
Gubernur Sumsel Herman Deru minginstruksikan Wali Kota Palembang segera laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Palembang telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) pada 12 Mei 2020 lalu.
Selain Palembang, Menkes juga menyetujui usulan PSBB di Prabumulih.
• Bertambah 63 Positif Corona di Sumsel, Total 521 Kasus Positif, Palembang Bertambah 47
Deru mengaku, penyusunan peraturan kepala daerah tentang PSBB harus komprehensif. Dibutuhkan waktu sekitar seminggu.
"Namun dengan meningkatnya kasus, saya menginstruksikan Walikota Palembang segera laksanakan PSBB," kata Deru.
Sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu, PSBB Palembang dan Prabumulih rencananya akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.
Lamanya waktu pelaksanaan ternyata diiringi dengan lonjakan kasus Corona di Palembang.
PSBB belum dilaksanakan, sementara fasilitas publik jelang Idul Fitri semakin ramai.
Terlihat di tempat perbelanjaan, mall dan pasar, ruas jalan protokol.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan soal pelaksanaan masih akan tunggu dulu hasil fasilitasi Perwali dari gubernur.
Baru disampaikan kembali ke Pemkot Palembang, untuk selanjutnya baru dibahas pelaksanaan dan sosialisasinya melalui rapat gugus tugas dan dibuat SK waktu pelaksanaannya.
• HK Bantah Petugas Pintu Tol Simpang Pematang Positif Covid-19, Ini Penjelasan Manajemen
"yang terpenting kita masih perdalam materi-materi perwali begitu selesai langsung kami antar ke Pemprov. Selanjutnya di fasilitasi / harmonisasi," ujarnya usai menyerahkan bantuan ISNU di Jalan Tanjung Barangan, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, draf Perwali yang dimaksudnya telah siap namun ada beberapa poin perlu ada pengkajian ulang.
Pasalnya, harus ada penyesuaian jangan sampai Perwali bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Selain itu, Pemkot berupaya tidak ingin Perwali ini seolah hanya milik Pemkot Palembang, oleh karenanya perlu masukan dari semua elemen masyarakat lainnya, seperti HIPMI, Majelis Ulama, Mahasiswa, paguyuban kuliner dan lain sebaginya.
"Kemungkinan besok atau lusa kita akan minta masukan dari mereka. Kita tidak ingin produk Perwali ini terkesan punya kita saja, tapi kepentingannya adalah untuk masyarakat yang lebih luas. Prediksi Rabu nanti sudah kita sampaikan ke Gubernur Sumsel," katanya.
• Keluh Kesah Tenaga Medis Ogan Ilir, Minta Kejelasan Insentif Hingga Rumah Singgah
Selama pembahasan draf Perwali, terjadi sedikit perdebatan yang harus diclearkan terkait pembatasan masalah pendidikan, sosial budaya, fasilitas umum dll.
"Yang diperdebatkan adalah mekanisme untuk tempat usaha, apakah harus ditutup sementara atau nanti diperbolehkan buka namun dengan batas waktu," jelasnya.
Kemudian, soal sanksi yang akan ditetapkan juga sedang dirumuskan secara detil oleh Polrestabes dan Kejari agar tidak menimbulkan masalah baru. Namun, kemungkinan sanksi yang akan diterapkan adalah lebih bersifat edukasi dan moral sebagai efek jera.
"Opsinya sudah muncul memang, seperti penahanan kartu identitas, edukasi melalui kegiatan push up atau bersihkan selokan dll yang sifatnya untuk efek jera," tegasnya. (SP/ Rahmaliyah)