Anies Tegaskan Tak akan Longgarkan PSBB: Penyesalannya Panjang, Pilih Selamatkan Warga saat Lebaran

Bagi warga yang nekat melanggar aturan, Anies Baswedan juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menegaskan pihaknya tak akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang lebaran, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Meski tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri, Anies Baswedan menyebut semua warga harus tetap disiplin.

Bagi warga yang nekat melanggar aturan, Anies Baswedan juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi.

PENGENDARA sepeda motor diperiksa saat melewati check point PSBB Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Buahbatu, Kamis (30/4).
PENGENDARA sepeda motor diperiksa saat melewati check point PSBB Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Buahbatu, Kamis (30/4). (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Terkait hal itu, ia pun menyinggung tausiyah Majelis Ulama yang mengajurkan warga tetap berada di dalam rumah saat lebaran.

"Saya menganjurkan jangan dikerjakan (mudik), tetaplah berada di rumah," jelas Anies.

"Bahkan Majelis Ulama pun sudah memberikan tausiyahnya, ini ada tausiyah dari Majelis Ulama DKI Jakarta yang memganjurkan untuk tetap berada di dalam rumah."

Anies mengatakan, Virus Corona menyerang tanpa mengenal waktu.

Termasuk saat warga merayakan lebaran.

Karena itu, ia mengimbau warga tak melanggar aturan pemerintah agar terhindar dari paparan Virus Corona.

"Karena yang kenal lebaran itu manusia, virusnya enggak kenal lebaran," terang Anies.

"Dan penyesalannya akan panjang bila sampai terjadi sesuatu."

Lebih lanjut, Anies menyebut sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.

Meskipun begitu, ia menilai sanksi bukanlah hal yang terpenting.

Menyelamatkan nyawa warga lebih penting menurutnya ketimbang memberikan sanksi bagi para pelanggar PSBB.

"Jadi begini, kalau PSBB-nya ada sanksi, ada Pergub-nya yang mengatur itu, Pergub Nomor 41 tahun 2020 untuk berbagai macam aktivitas," terang dia.

"Tapi saya ingin mengatakan pada semuanya, ini bukan soal sanksi. Ini soal kita menyelamatkan semua warga."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved