Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Simak Aturannya Mudah dan Wajib Harus Dipatuhi

Kabar gembira, mudik lokal boleh dilakukan masyarakat, aturannya harus dipatuhi.Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES)

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar gembira, mudik lokal boleh dilakukan masyarakat, aturannya harus dipatuhi.

Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Hal ini terkait demi memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Presiden Jokowi sendiri langsung mengumumkan larangan mudik Lebaran untuk masyarakat beberapa waktu lalu.

Namun demikian, mudik lokal enggak dilarang asalkan masyarakat mematuhi aturannya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved