Idul Fitri 1441 H
Jadwal ASN Libur Hari Raya Idul Fitri 21-27 Mei 2020, Jangan Lagi Tambah Jatah Libur
Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RP bahwa libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dimulai dari tanggal 21 - 27 Mei 2020
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RP bahwa libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dimulai dari tanggal 21 - 27 Mei 2020.
Berdasarkan itu, pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta karyawan baik, Aparatus Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Menurut Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil bahwa saat ini sebenarnya para staf sudah banyak mendapat jatah libur dengan maraknya wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya, para staf saat ini sebenarnya sudah bosan dengan libur.
Jadi diharapkan bagi ASN maupun tenaga honorer jangan menambah jatah libur.
Selain itu, jam kerja pun sudah dipotong.
• Ada Klaster Baru di Lubuklinggau, Walikota Sebut Hasil Swab Ada Penambahan 44 Positif Corona
Sehingga, selanjutnya pegawai sudah diterapkan pembagian waktu jam kerja.
"Kita akan menerapkan sanksi. Kita juga nanti akan melibatkan inspektorat jika ada pelanggaran." ungkap Syahron Nazil, Kamis (14/5/2020).
Selama libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Syahron mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatannya. Apalagi dengan warga yang dari zona merah," katanya.
"Jadi. Jangan sampai dengan kita bersilaturahmi, virus juga ikut bersilahturahmi." ujarnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan larangan mudik untuk warga.
"Jadi warga harus tetap di PALI maupun sebaliknya dari daerah lain jangan dulu pulang ke PALI," jelasnya. (SP/ Reigan)