Tak Lagi Berjarak, Ratusan Warga Datangi Kantor Pos Merdeka, Bantuan Sosial Tunai Cair Hari Ini

Meski terdapat petugas yang terlihat berjaga, namun yang tak terelakkan adalah tidak adanya penerapan physical distancing selama penyaluran bantuan di

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Antrean massa terjadi di Kantor Pos Merdeka untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial, Rabu (13/5/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  --  Area Kantor Pos Cabang Merdeka nampak ramai, Rabu (13/5/2020). 

Ratusan warga masih berdesakan di pintu masuk Kantor Pos sembari membawa berkas-berkas untuk kelengkapan pencairan bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian sosial senilai Rp600 ribu.

Meski terdapat petugas yang terlihat berjaga, namun yang tak terelakkan adalah tidak adanya penerapan physical distancing selama penyaluran bantuan dilakukan.

Warga masih berkerumun di satu titik sembari menunggu proses pencairan dilakukan.

Wessy (27) salah seorang warga Kelurahan Karang Anyar mengaku datang ke Kantor Pos setelah mendapatkan informasi bahwa pencairan bantuan untuk kelurahannya dilakukan hari ini pada pukul 10.

"Iya baru dapat info kalau pagi ini, makanya saya bawa KTP dan KK," ujarnya.

Namun, Wessy sempat khawatir mengingat antrian yang cukup banyak dan harus berdesakan dengan warga lainnya.

"Ngeri jugo mbak, cuma nunggu kondisi dak rame lagi gek cubo nak nanyo ke petugas7," jelasnya.

Untung Suami Saya Mengelak, Warga Plaju Hampir Dibacok Tetangga, Berawal dari Parkir Mobil

PSBB Palembang Disetujui Menkes, Begini Respon Pemkot Palembang

PSBB Disetujui Menkes

Sementara itu Kementerian Kesehatan setujui Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).

Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.

PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan

Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Gubernur Herman Deru mengaku akan membuat Perkada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved