PSBB di Palembang
PSBB Palembang Disetujui Menkes, Begini Respon Pemkot Palembang
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menyikapi persetujuan PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera meresponnya, dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perakada) untuk diterapkan.
"Akan kita bahas Perkadanya bersama gugus tugas pemkot Palembang dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Drs Ratu Dewa, Selasa (12/5/2020).
Diungkapkan Dewa, rencananya rapat pembahasan surat Menkes itu akan dilakukan Rabu (13/5/2020) yang dipimpin langsung ketua gugus tugas sekaligus Walikota Palembang Harnojoyo.
"Besok akan rapat dulu dengan gugus tugas pemkot yang diketuai pak Walikota dan para wakil ketua Forkopimda.
Nanti akan kita bahas draf Perkada, langkah selanjutnya Perkada itu diharmonisasi oleh Gubernur Sumsel dulu," terangnya.
Disinggung mengenai pemberlakukan PSBB di kota Palembang setelah lampu hijau dari Menkes, ia belum bisa memastikannya kapan akan diterapkan di kota Palembang.
"Jadi masih menunggu Perkada dulu," tukasnya.
Selain persetujuan PSBB untuk kota Palembang, Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.