PSBB Palembang

BREAKING NEWS : PSBB Palembang dan Prabumulih Dilakukan Setelah Lebaran

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih akan diterapkan setelah lebaran Idul Fitri

Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih akan diterapkan setelah lebaran Idul Fitri.

Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada 24 Mei dengan kata lain PSBB Palembang dan Prabumulih akan berlaku pada 26 Mei 2020

Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih efektif dilakukan usai Idulfitri atau H+2 lebaran.

"Sebelum PSBB diterapkan akan dibuat berbagai aturan, Perwali dan persiapan lainnya. Saya menunggu paling lambat 20 Mei usulan dari Pemkot Palembang dan Prabumulih.

Lalu setelahnya sosialisasi dan PSBB akan diterapkan usai hari raya atau H+2 Idulfitri," katanya pada konferensi pers dengan awak media di aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5/2020).

Disebutkan Deru masa pemberlakuan PSBB minimal masa inkubasi terlama atau 14 hari.

Pemberlakuan ini boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif.

"Jika tidak terjadi penurunan bisa ditambah masa PSBB," ujar Deru.(mg3)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved