Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan

Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan

instagram @garizluis
Ferdian Paleka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus prank sampah Ferdian Paleka terhadap waria berbuntut panjang

Kini Ferdian sudah mendekam di sel tahanan untuk menjalani masa persidangan

Pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, sedang berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Sampai saat ini upaya komunikasi terus dilakukan Rohman dan pihak keluarga tersangka kepada para korban.

"Masih berupaya mencoba berkomunikasi dengan para korban," kata Rohman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.

Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya meminta korban mencabut laporan.

Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kemarin sore ketemunya, kita tunggu perkembangannya," ucap Rohman.

Orangtua tersangka MA mengakui anaknya melakukan tindakan tidak terpuji.

Meski begitu, ia berharap pelapor mencabut laporannya

"Kami punya niat tulus meminta maaf. Dengan adanya kejadian ini saya juga berharap anak saya bebas lagi dan mereka mau memaafkan anak-anak kami.

Kami meminta adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pengaduan dicabut," kata R yang merupakan orangtua A. 

Seperti diketahui, Ferdian dan dua temannya menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuat secara bersama-sama.

Ketiganya ditahan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

Polisi berhasil meringkus YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Ferdian Paleka Upayakan Mediasi, Berharap Korban Cabut Laporan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved