Telat Bayar Pajak di Tengah Pandemi Tetap Dikenakan Denda, Tak Ada Toleransi ?

Menurutnya, kebijakan menghilangkan denda pajak atau toleransi denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kondisi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai saat Pandemi Covid19, Selasa (12/5/2020). 

"Kami sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan Gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaran disaat pandemi saat ini. Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah," katanya.

Lanjut Juni, pengiriman surat atau saran yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan Gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri. Ini dikarenakan dampak virus Covid19 yang saat ini mewabah, sehingga secara tidak langsung berdampak pada perekonomian masyarakat

"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan kami tidak bsia berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved