Refly Harun Buka Celah Buruk Era Jokowi: Pengkritik Bisa Dikriminalisasi, Ungkit Revisi UU KPK
Akhir-akhir ini sering memberikan kritiknya terhadap kebijakan buruk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pakar Hukum Tata Negara kawakan asal
TRIBUNSUMSEL.COM - Akhir-akhir ini sering memberikan kritiknya terhadap kebijakan buruk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pakar Hukum Tata Negara kawakan asal Indonesia, Refly Harun
Padahal Refly Harun pernah menjabat Komisaris Utama (Komut) di BUMN Pelindo 1 juga menjadi bagian dari timses Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.
Posisi Refly Harun dari Komisaris Utama diberhentikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, per 21 April 2020 lalu.
Setelah mulai rajin melempar kritik terhadap pemerintahan Jokowi semisal kinerja KPU pada proses Pilpres 2019, revisi UU KPK dan RKUHP, Refly Harun memang semakin tajam dalam mengutarakan suara kritis terhadap pelbagai kebijakan pemerintahan Indonesia yang juga berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 akhir-akhir ini.

Setelah mengorek soal kesimpangsiuran penerapan aturan hukum dan koordinasi berantakan lintas sektor pemerintah dalam menanggulangi pandemi Corona, Refly Harun kembali bersuara kritis terhadap pemerintah, kali ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK dan pembungkaman suara kritis.
Dalam pemaparan Youtube Refly Harun via artikel Tribunwow berjudul Blak-blakan Beberkan Kebijakan Buruk Era Jokowi, Refly Harun: Yang Mengkritik akan Dihantam Balik, ia kembali mengungkit revisi undang-undang KPK yang kontroversial.
Menurut Refly Harun, banyak kritik dari masyarakat yang justru dibungkam melalui banyak hal.
Bahkan, ia menyebut banyak pengkritik yang diserang balik oleh pemerintah.
Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube Refly Harun, hari Minggu (10/5/2020).
"Yang menjadi persoalan itu adalah kalau kebijakan itu adalah kebijakan yang koruptif, kebijakan yang ditunggangi oleh free riders, kebijakan yang ditunggangi oleh penumpang gelap," ucap Refly.
Refly mengatakan, para pengkritik kini bahkan terancam akan dikriminalisasi jika terus nekat meyampaikan kritikan mereka.
"Ini biasanya tidak hanya kebijakannya itu buruk, tapi siapa yang mengiritik kebijakan tersebut, malah akan dihantam balik," terang Refly.
"Bahkan bisa dikriminalisasi."
Terkait hal tersebut, Refly lantas kembali mengungkit revisi undang-undang KPK pada 2019 lalu.
Menurut dia, tak ada satupun pakar hukum yang setuju dengan kebijakan yang disebutnya buruk itu.