Berita OKU

Mantan Kades di OKU Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 404 Juta

Nilai kerugian keuangan negara betdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
Mantan Kades Pedataran Khairuddin (40) resmi menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Negeri OKU dengan dugaan melakukan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 404 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Mantan Kades Pedataran Khairuddin (40) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri OKU dengan dugaan melakukan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 404 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramwsti kepada awak media menjelaskan, Kejakasaan Negeri Baturaja menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 (du) atas nama tersangka Khairudin (47 tahun) mantan Kades Pedataran Kecamatan Ulu Ogan dari Polres OKU pada hari Rabu, (6/05/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Paramesti yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Johan Ciptadi SH menjelaskan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 404 juta.

Nilai kerugian keuangan negara betdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Mantan Kepala Desa (Kades) Khairudin saat ini sudah menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Baturaja.

Untuk sementara waktu penahanan terhadap tersangka Khairudin dititip di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dipindahkan penahanannya ke Palembang karena di tengah pandemi Covid-19.

Dikatakan Kajari, penahanaan terhadap tersangka tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang dianjurkan saat pandemi Covid-19.

Apabila semua berjalan baik, penahanan tersangka khairudin akan d pindahkan ke Rutan di Palembang,

Tersangka ketika dimintai keterangannya mengatakan, dana tersebut sudah dibangunkan sesuai petunjuk pelaksanaan.

Menurut mantan Kades Pedataran ini, semua dana itu sudah dibangunkan namun ada kesalahannya administrasi saja. (SP/ Leni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved