Wajib Masker di Palembang

Masker Digantung di Leher atau di Dalam Tas juga Dikarantina di Gedung Guru PGRI? Ini Penjelasannya

Dihari ke 13 razia masker digelar, sebanyak 18 pelanggar yang kemudian dibawa untuk mendapat sanksi karantina selama 1x24 jam di gedung PGRI.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Gedung guru PGRI, lokasi karantina selama 1x24 jam bagi warga yang terjaring razia masker. 

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang,  Budi Nurma mengatakan, jumlah warga yang terjaring razia masker saat ini jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya.

"Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker sudah jauh meningkat.

Seperti razia hari ke 13 ini, hanya 18 pelanggar yang terjaring," ujarnya.

Budi mengatakan, meskipun lokasi karantina telah berpindah dari asrama haji ke gedung guru PGRI, namun mekanisme pemberian sanksi bagi warga yang terjaring razia tetap tidak berubah.

Pelanggar akan tetap diwajibkan menjalani karantina selama 1x24 jam dan diberi sanksi berupa pemberian edukasi tentang covid-19 selama seharian.

"Mereka baru boleh masuk ke dalam kamar ketika malam hari dan besok paginya baru diperbolehkan pulang. Mekanisme ini tetap diberlakukan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved