Mulai Besok Angkutan Udara, Kereta Api, Laut, Bus Beroperasi Lagi, Ini Tanggapan DPR RI

Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi k

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com.com/Siemen Martin
Ilustrasi - Kereta api di stasiun Kertapati. 

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved