Berita Muratara
Pegawai RSUD Rupit Dimutasi ke Daerah Pelosok karena Demonstrasi? Ini Jawaban Sekda Muratara
Pegawai RSUD Rupit Dimutasi ke Daerah Pelosok karena Demonstrasi? Ini Jawaban Sekda Muratara
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan mutasi pegawai di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit.
Sejauh ini diketahui ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Rupit yang dilakukan mutasi jabatan ke daerah pelosok.
Dua pegawai itu adalah Fitri Sulviana dan Kurniati, dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam di Kecamatan Ulu Rawas.
Di RSUD Rupit, Fitri Sulviana menjabat Kepala Ruangan Penyakit Dalam (PDL) dan Kurniati menjabat Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pemindahan dan penempatan dua PNS itu ke Puskesmas Muara Kulam menjadi heboh di media sosial (medsos) facebook, Senin (4/5/2020).
Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Muratara Syarif Hidayat tentang pemindahan dua pegawai itu tersebar luas di jagat maya.
Warganet menduga pemindahan dua pegawai tersebut ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pegawai RSUD Rupit, 28 April 2020.
Dugaan ini menguat karena SK pemindahan dua pegawai itu ditandatangani pada tanggal 30 April 2020, dua hari setelah aksi demonstrasi.
Apalagi Fitri Sulviana dan Kurniati juga ikut dalam barisan ratusan pegawai RSUD Rupit yang menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Muratara.
"Tragis memang nasib mereka, hanya gara-gara menyuarakan keluh kesah para tenaga kesehatan di kantor DPRD, mereka harus rela menerima kenyataan pahit dipindahkan ke daerah pelosok. Mungkin karena mereka dianggap salah satu provokator dalam demonstrasi itu," ujar warganet.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham membantah bahwa pemindahan dua pegawai RSUD Rupit itu tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi sebelumnya.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (demonstrasi), karena tenaga mereka dibutuhkan di Muara Kulam," kata Alwi Roham kepada Tribunsumsel.com.
Menurut Sekda, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muratara merupakan hal biasa karena kebutuhan organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa, untuk kebutuhan organisasi dan juga jenjang karier pegawai," katanya.
Sebelumnya, Bupati Muratara Syarif Hidayat dalam berbagai kesempatan menyampaikan, ada tiga hal yang tidak bisa dihindari oleh PNS.
"Tiga hal itu yakni mutasi jabatan, pensiun dan meninggal dunia. PNS harus siap dimutasi, selagi tidak bertentangan dengan aturan," ujarnya.