Selain Jakarta & Jabar, Ternyata Pusat Sebaran Corona Bisa Pindah ke Makassar, Surabaya & Semarang
Resmi dari pemerintah, pusat penyebaran Virus Corona atau Covid-19 (episentrum) di Indonesia kemungkinan bergeser dari Jakarta
Tak Patuhi Aturan PSBB
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar yang telah diterapkan sejak Jumat (24/4/2020) masih banyak dilanggar.
Seperti yang yang ditemukan di pos perbatasan Kota Makassar - Maros, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (30/4/2020) malam.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana A, S.I.K menuturkan bahwa sepekan Kota Makassar berlakukan PSBB.
Namun, masih ditemukan pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Sehingga Tripika Kecamatan Biringkanaya, kata dia, berlakukan sistem 24 jam.
Pihaknya juga memberikan teguran keras kepada pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB dengan memberikan surat teguran atau kami arahkan untuk putar balik," katanya.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi pengendara maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan," harapnya.
Aturan lainnya yang juga masih sering dilanggar yakni terkait batas maksimum penumpang pada kendaraan.
Hal ini terlihat saat tim gabungan dari Polrestabes Makassar, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan di Jl Urip Sumoharjo (sekitar fly over).
Pelaksanaan Operasi Zona 1 yang dipimpin Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus.
"Beberapa kendaraan kamis perintahkan penumpang di bagian depan berpindah ke belakang sesuai komposisi physical distancing," katanya.
Adapula pengendara sepeda motor dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh dinas kesehatan.
Sementara terlihat pengendara yang melebihi kapasitas diminta untuk turun dan selalu menggunakan masker.(*)