PSBB di Palembang
Kapan PSBB Palembang, Wali Kota Ajukan PSBB Besok ke Gubernur, Corona di Palembang Capai 105 Kasus
Kapan PSBB Palembang, Walikota Ajukan PSBB Besok ke Gubernur, Corona di Palembang Capai 105 Kasus
TRIBUNSUMSELCOM, PALEMBANG - Akhirnya Wali Kota Palembang Harnojoyo menyetujui untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Orang nomor satu di Palembang tersebut juga telah meneken surat PSSB yang nantinya dikirim ke Gubernur Sumsel
Seperti diketahui, hingga Minggu (3/5/2020) kasus positif corona di Palembang telah mencapai angka 105 kasus dan tersebar hampir di seluruh Kecamatan.
Hanya Gandus dan Bukit Kecil saja yang masih zero covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, kasus positif di Kota Palembang sudah cukup meningkat.
• Siap-siap 10 Hari Lagi THR PNS Cair, Tapi Diminta Jangan Kecewa Terhadap Besaran THR Tahun Ini
"Selama ini kita masih berlakukan instruksi Walikota Palembang. Tapi kemarin, telah ditandatangani Walikota Palembang untuk pengajuan PSBB,” jelasnya, Minggu (3/5/2020).
Ia mengatakan, semua kajian dan data-data yang ada dengan ukuran waktu sudah siap, sebagai lampiran sudah siap semua.
"Jadi semua kajian sudah keluar dan ini sudah kita kumpulkan semua datanya untuk lampiran," ungkapnya.
Dewa mengatakan melihat sebaran kasus transmisi lokal yang terjadi saat ini, Pemkot menilai Palembang sudah layak menerapkan PSBB.
• Kasus Pertama Corona di OKU Timur, Laki-laki Berusia 45 Tahun, Status Terinfeksi Dalam Penyelidikan
Mengingat seluruh kajian, analisis dan data-data telah terpenuhi.
“Semua sudah siap sebagai lampiran dari usulan ke Menkes melalui Gubernur. Jadi Senin (4/5) akan saya bawa langsung ke Pemprov Sumsel,” katanya.
Untuk kesiapan penerapan PSBB, Pemkot Palembang dipastikan sudah siap.
"Seluruh personil dan tim sudah melakukan peninjauan titik-titik yang nantinya bakal jadi akses keluar masuk penerapan PSBB," jelas Dewa.
Menurut Dewa, banyak pertimbangan sehingga belum diajukanya PSBB sejak 20 April lalu.
Salah satunya soal sebaran yang belum merata di Palembang.
“Secara sebaran ini baru di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Palembang. Terus juga harus disertai peta sebaran dan kurun waktu sebarannya,” pungkas dia.
Sebelumnya Enggan PSBB
Akhir-akhir ini Palembang nyatakan rencana terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah corona.
Bagaimana progresnya?
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan akan mengusulkan PSBB tersebut dalam waktu dekat.
"Akan kita usulkan nanti kita menunggu Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan yang menentukan PSBB ini hanya dari Kementrian Kesehatan namun ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan dan akan dilakukan.
"Rekomendasi ini dari hasil rapat terbatas dan terkait penyebaran kita masih ada dua yang belum yakni Gandus dan Bukit Kecil," ungkap dia.
Harno juga mengimbau agar masyarakat patuh dan taat untuk menggunakan masker saat berpergian keluar rumah.
"Terkait Perwali nomor 1 tahun 2020 ini sudah mulai kita berlakukan hari ini. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan ini akan kita tampung di asrama haji 1x24 jam," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Diasrama haji, mereka yang tidak menggunakan masker ini akan diberikan sanksi yakni berupa sanksi moral terkait pembekalan sosialisasi bahaya dengan covid-19 ini.
"Karena itu, kita harapkan gunakanlah masker saat berpergian ini untuk kepentingan bersama mencegah penularan covid-19," tegas dia.
Hari Pertama Wajib Pakai Masker
Hari pertama penertiban, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang menggelar penertiban di sejumlah titik di Palembang, Kamis (30/4/2020).
Hasilnya, sejumlah warga yang tak mengenakan masker diamankan petugas dan didata, untuk kemudian dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Sekretaris Pol PP Kota Palembang, Alhidir mengatakan, di hari pertama penindakan ini, pihaknya masih terus melakukan sosial kepada warga agar mengenakan masker saat di luar rumah.
"Kita lakukan upaya persuasif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 sehingga mereka mengenakan masker," kata Alhidir kepada TribunSumsel.com, Kamis (30/4/2020).
Alhidir melanjutkan, penertiban ini berdasarkan Instruksi Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam," terang Alhidir.
Penertiban ini rencananya akan terus dilakukan sesuai instruksi pemerintah, dalam hal ini Pemkot Palembang.
"Kita akan terus lakukan penertiban hingga batas waktu yang belum ditentukan," tukas Alhidir.
Pantauan di lampu merah Simpang Polda, penertiban dilakukan kepada pengendara maupun warga yang tak mengenakan masker.
Belasan orang pun diamankan petugas dan dibawa masuk ke dalam mobil bus yang khusus disiapkan untuk para pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
"Kalau sampai siang ini sudah ada belasan orang yang kita amankan," kata seorang petugas Satpol PP.
Rendi, seorang warga yang diamankan karena tak memakai masker, Yahya bisa pasrah saat tahu akan dikarantina.
"Saya ada masker tapi basah," kata dia