Pemuda Ramai-rama Cabuli Gadis SMA di Perkebunan Tebu di Jawa Timur, Ada Pelaku Masih Dibawah Umur
Pemuda Ramai-rama Cabuli Gadis SMA di Perkebunan Tebu di Jawa Timur, Ada Pelaku Masih Dibawah Umur
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang dibawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002. (Izi/Tribunjatim.com)