Gerebek Transaksi Narkoba di Muara Enim, Polisi Tangkap Satu Tersangka Bawa Senpira, 3 Orang Kabur

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan empat orang tersebut melarikan diri dan anggota melihat salah satu pelaku tampak sedang memegang Senpira.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/ARDHANI
Tsk Alvin Kayudi dan salah satu barang bukti 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Seorang resedivis pencurian, Alvin Kayudi (38) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira).

Senpira didapat saat pelaku digeledah oleh anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku, di pondok samping kolam milik warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Kamis (30/4/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Jemenang.

Lalu ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh empat orang di samping kolam ikan milik warga di Kampung IV, Desa Jemenang.

Atas informasi tersebut, lalu anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan penangkapan.

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan empat orang tersebut melarikan diri dan anggota melihat salah satu pelaku tampak sedang memegang Senpira.

Karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas langsung melakukan tindakan tegas yakni dengan menembak kaki pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti satu pucuk Senpira laras pendek yang berisi lima butir amunisi cal 9 mm.

Setelah berhasil mengamankan pelaku langsung dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa dua pucuk Senpira laras panjang.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Yakni dua pucuk Senpira laras panjang, satu pucuk Senpira laras pendek berisi lima butir amunisi cal 9 mm, satu buah dompet emas yang berisi lima butir amunisi cal 5,56 mm dan dua butir amunisi cal 9 mm.

Kemudian satu gumpal sabut kelapa, satu buah botol berisi bubuk mesiu, tiga butir timah sebagai amunisi dan 23 buah kip.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt /1951.(ari/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved