Polda Sumsel Bulan Ini Tangkap 11 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Sabu dan 486 Ekstasi
Dari 11 tersangka yang diamankan, ada 2 kg sabu dan juga 468 butir pil ekstasi yang ikut diamankan dari para tersangka
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pandemi virus Covid 19, ternyata tidak membuat bandar, pengedar maupun kurir narkoba berhenti menjual barang haram mereka.
Setidaknya, ini terlihat dari 11 tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di bulan April 2020.
Dari 11 tersangka yang diamankan, ada 2 kg sabu dan juga 468 butir pil ekstasi yang ikut diamankan dari para tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menjelaskan, ada 11 orang yang ditangkap dengan barang bukti 2 kg lebih sabu sabu dan 486 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini, disita dari para bandar, pengedar dan kurir.
Tersangka Muchtar Daud alias Muktar dengan barang bukti 1 kg ditangkap di Jalan Prof Soepomo, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Minggu 19 April 2020 lalu.
"Untuk tersangka Muchtar dengan barang bukti 1 kg sabu, langsung dibawa tersangka dari Aceh Barat dengan menggunakan mobil tujuan Lampung. Kami menduga, ini jaringan baru karena kemasan sabu berbeda dari yang pernah ditangkap sebelumnya," ujar Isti, Rabu (29/4/2020).
Lanjut Istu, ada pula tersangka Gunawan alias Dampek dan Mawi.
Keduanya ditangkap dipinggir jalan Desa Purub, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 491 gram sabu.
Tersangka Irwan Batu Bara dan Sinar ditangkap di Jalan Jenderal A Yani Lorong Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dengan barang bukti 266 gram sabu.
Tersangka Apri Diantara dan Soni Saputra ditnagja di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati dengan barang bukti 101,18 gram sabu. Tersangka Harmoko Saputra dengan barang bukti 100,36 gram sabu ditangkap di pinggir jalan Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Terakhir tersangka M Yurandas alias Andes dengan barang bukti 100,76 gram sabu sabu ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I depan KFC Demang Lebar Daun Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengutarakan, ditengah wabah penyebaran virus Covid 19, justru dimanfatkan para bandar, pengedar maupun kurir untuk menjalankan bisnis narkoba mereka.
Dengan ungkap kasus dan mengamankan barang bukti lebih dari 2 kg sabu 468 butir pil ekstasi, setidaknya bisa menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Bisa dibayangkan bila narkoba ini lolos, ada 12 ribu jiwa bisa terpapar bahaya narkoba ini. Meski di tengah Pandemi sekarang ini, para bandar, pengedar dan kurir tetap gencar untuk menyalurkan barang mereka," katanya.