Berita Kriminal

Penuntut Umum Kejati Sumsel Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba Dari Batam, Terdakwa Tergiur Upah Besar

Jaksa Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba Dari Batam, Terdakwa Tergiur Upah Besar

Tribunsumsel
Sidang terdakwa Deni Santoso dan Herman yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel, Rabu (29/4/2020). Keduanya merupakan kurir sabu yang ditangkap dengan barang bukti 79 kg sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Dua kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 79 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (29/4/2020).

Terdakwa Deni Santoso dan Herman dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk itu menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati," tegas JPU Amanda, SH MH melalui JPU pengganti Imam Murtadlo SH pada sidang yang digelar PN Palembang secara virtual.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya telah bersiap dengan mengajukan pembelaan (nota pledoi).

Ketua majelis hakim, Abu Hanifah SH MH memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa selama 2 pekan kedepan untuk menyiapkan nota pledoi.

"Untuk itu sidang kita tunda sampai dua pekan kedepan,"ujar hakim.

Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Deni Santoso dan Herman dilakukan oleh petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang, Minggu (27/10/2019).

Keduanya ditangkap diatas Speedboat ketika dalam perjalanan menuju ke arah Muara Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuannya, terdakwa Deni Santoso mengaku awalnya mendapat tawaran dari Yun alias Yon (DPO) untuk bekerja di Batam.

Terdakwa Deni Santoso kemudian mengajak terdakwa Herman untuk sama-sama mencari pinjaman uang agar dapat pergi ke Batam.

Setelah tiba di Batam, bukannya pekerjaan halal yang didapat.

Yon (DPO) justru menawarkan kepada mereka untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp 5 juta perkilogram.

Mendapat tawaran itu, terdakwa Deni Santoso kemudia kembali ke Palembang dan langsung menceritakan tawaran itu ke terdakwa Herman.

Lalu Keduanya sepakat menyetujui tawaran tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 22.00, kedua terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang Banyuasin.

Ditengah perjalanan, mereka mendapat perintah dari suruhan Yon (DPO) untuk menuju ke Tanjung Carat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved