Berita Kriminal

Penuntut Umum Kejati Sumsel Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba Dari Batam, Terdakwa Tergiur Upah Besar

Jaksa Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba Dari Batam, Terdakwa Tergiur Upah Besar

Tribunsumsel
Sidang terdakwa Deni Santoso dan Herman yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel, Rabu (29/4/2020). Keduanya merupakan kurir sabu yang ditangkap dengan barang bukti 79 kg sabu 

Mereka akan mendapat kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali.

Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal lain, melemparkan 4 tas koper ke atas speed boat yang dinaiki kedua terdakwa.

Keduanya lalu melanjutkan perjalanan. Namun baru sekira 15 menit speed yang ditumpanginya melaju, kedua terdakwa langsung ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Setelah dilakukan penggeledahan, di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 tas koper berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved