Gugus Tugas Sumsel Belum Pastikan Jenazah Pengacara LBH Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19

Gugus Tugas Sumsel Belum Pastikan Jenazah Pengacara LBH Dimakamkan Pakai SOP Covid-19

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Jenazah Desmadasari alias Ema yang dibawa ke mobil jenazah oleh petugas dari RS Bhayangkara Palembang, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Seorang perempuan, warga yang ada di Jalan Dwikora 2 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, ditemukan meninggal di kosan siang tadi, Rabu (29/4/2020)

Perempuan ini diduga sudah meninggal lebih dari tiga hari, dan saat ditemukan terlihat ada darah.

Diketahui identitas korban bernama Desma, yang juga sebagai pengacara di LBH Palembang

Beredar kabar korban dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Gandus.

Tribunsumsel.com mengkonfirmasi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumsel Yusri, SKM. MKM yang mengatakan, bahwa ia belum dapat informasi tersebut.

"Tapi kalau memang benar dari rumah sakit diinformasikan untuk dimakamkan dengan protokol Covid-19 berarti ada terindikasi Covid-19.

Tapi kalau tidak ada informasi dari rumah sakit bahwa harus dimakamkan secara protokol Covid-19, maka kita tidak bisa membenarkan hal tersebut," katanya.

Menurutnya, memang sejauh ini tidak semua yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19 dilaporkan ke Gugus Tugas.

Hal ini dikarenakan saat masuk ke rumah sakit atau saat meninggal belum dikategorikan PDP.

Yusri pun mengatakan, kalau dilihat dari meninggalnya sudah tiga hari dan tidak termasuk pasien dalam pengawasan (PDP) harusnya bukan Covid-19.

"Terlebih kalau yang meninggal itu Covid-19 sejatinya tidak ada pendarahan. Mungkin bisa ditanyakan ke dokter forensiknya langsung yang memeriksa," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved