Polisi Pura-Pura Sebagai Pembeli, Iswadi Masuk Jebakan
- Iswadi alias Is (40 tahun) seorang pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat Kelurahan Tanah Periok Lubuklinggau akhirnya masuk jebakan poli
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Iswadi alias Is (40 tahun) seorang pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat Kelurahan Tanah Periok Lubuklinggau akhirnya masuk jebakan polisi yang berpura-pura sebagai pembeli.
Warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Lr Keluarga RT 07 Kelurahan Tanah Periok, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini ditangkap di rumahnya Senin (27/4/2020) kemarin sekira pukul 16.45 WIB.
Dari tanggannya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 7,97 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi mengatakan, penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi dirumah pelaku sering transaksi narkoba.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui kalau pelaku ada dirumahnya anggota kita langsung menuju rumahnya," kata Sopian pada wartawan, Selasa (28/4).
Ketika pelaku sedang menunggu di rumah, polisi langsung melakukan penangkapan, saat ditangkap pelaku tidak melawan dan langsung dilakukan penggeledahan didalam rumah.
"Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika satu bungkus klip shabu yang disimpan pelaku ini didalam kamar tidurnya," ungkapnya.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut, status pelaku adalah seorang pengedar," tambahnya. (Joy)