Hendak Transaksi Sabu, Cherry Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Meski memasuki bulan puasa Ramadan 1441 Hijriah, namun tak menyurutkan Cherry Maradona Bin Azuar (35) untuk mengedarkan

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
EDISON
Tersangka Cherry. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Meski memasuki bulan puasa Ramadan 1441 Hijriah, namun tak menyurutkan Cherry Maradona Bin Azuar (35) untuk mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Namun akibat ulahnya itu, warga Griya Damai Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini diringkus petugas ketika tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Bangau RT 04 RW 02 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (27/4/2020).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening warna putih dengan berat bruto 0,27 gram.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Cherry bermula dari laporan warga ke anggota Satres narkoba Polres Prabumulih jika di Jalan Bangau sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan petugas mendapati tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat itu petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan, petugas lalu menggeledah badan tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 paket bungkus plastik bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening digenggaman tangan sebelah kanan tersangka dengan berat brutto 0,27 gram.

Mendapati itu petugas langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka diringkus ketika hendak bertransaksi mengedarkan sabu. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas kami dan atas perbuatannya pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved