Mulai 1 Mei 2020, 5 Dokumen Wajib Daftar Diskon Listrik Pengguna 900 & 1300 VA Terpilih LightUp.id
Dengan melengkapi lima persyaratan mulai 1 Mei 2020, pelanggan 900 VA dan 1300 VA diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Melalui gerakan Light Up yang diprakarsai Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan PT PLN (Persero), pelanggan 900 VA dan 1300 VA kini berpeluang mendapatkan diskon listrik.
Tak semua pelanggan 900 VA dan 1300 VA akan mendapatkan keringanan, melainkan pelanggan dari kalangan prasejahtera.
Dengan melengkapi lima persyaratan mulai 1 Mei 2020, pelanggan 900 VA dan 1300 VA diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.

Padahal, di tengah wabah Corona (Covid-19) ini masih banyak keluarga prasejahtera yang membutuhkan bantuan berupa keringanan biaya listrik.
Adapun biaya untuk memberikan keringanan ini merupakan hasil dari donasi yang didapatkan melalui laman www.lighup.id.
Diskon listrik ini ditargetkan kepada 100 ribu pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA yang terdiri dari 40.000 ibu-ibu pelaku usaha mikro di kawasan Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.
Serta 60.000 masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik.
Nantinya, mereka yang berhak mendapatkan donasi akan menerima keringanan tagihan listrik sebesar Rp 100 ribu.
Kendati demikian, untuk mendapatkan diskon listrik sebesar Rp 100 ribu tersebut, calon penerima donasi diwajibkan melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dibuka melalui website www.lightup.id dengan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan mulai 1 Mei 2020.
Berikut alurnya.
Syarat dan ketentuan untuk Dapat Diskon Listrik Rp 100 Ribu
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Untuk diketahui, tak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB.
Seleksi ketat akan dilakukan oleh YCAB agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan
Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa :
Daftar dan Unggah Data Pribadi
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga;
4. Foto Tagihan PLN; dan
5. Foto Rumah.
Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.
Ketentuan mengenai Penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
1. Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
2. Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima
3. Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
4. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
5. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Dokumen Wajib Daftar Diskon Listrik Pengguna 900 & 1300 VA Terpilih LightUp.id, Mulai 1 Mei 2020, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/27/5-dokumen-wajib-daftar-diskon-listrik-pengguna-900-1300-va-terpilih-lightupid-mulai-1-mei-2020?page=all.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi
Editor: Musahadah