Suap Bupati Muara Enim
Ketua KPK : Dua Orang Pejabat di Muara Enim Ditangkap Terkait Kasus Suap Bupati Ahmad Yani
Penangkapan kedua pejabat di Muaraenim, berdasarkan pengembangan dari kasus OTT KPK sebelumnya terhadap bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penangkapan kedua pejabat di Muaraenim, berdasarkan pengembangan dari kasus OTT KPK sebelumnya terhadap bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani dan kontraktor Roby.
Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya memang ditangkap KPK di rumah mereka masing-masing yang ada di Palembang.
Kasus korupsi sejumlah proyek di Muaraenim dengan tersangka Bupati non aktif Ahmad Yani dan kontraktor Roby, dilakukan pengembangan dari KPK.
KPK akhirnya menangkap dua tersangka lagi dari hasil pengembangan yang dilakukan dari kasus OTT sebelumnya.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Minggu tanggal 28 April 2020 pukul 07.00 dan pukul 08.30," ujar Firli, Minggu (28/4/2020) malam.
Mantan Kapolda Sumsel ini mengaku tetap komitmen untuk pemberantasan korupsi. Semua kasus korupsi yang ada di republik ini, akan disikat sampai habis.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami akan selesaikan," pungkasnya.
Firli menjelaskan, KPK akan terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau saat ini sedang menghadapi bahaya covid 19.
Meski begitu, pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan.
"Terima kasih atas perhatiannya dan dukungan masyarakat kepada KPK. Kami terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas," katanya.