Uang Sewa Gedung Pernikahan dan Panjar Katering Dibawa Lari
Rencana mengadakan resepsi pernikahan anaknya dengan menyewa salah satu gedung, di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II Palembang harus batal.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana mengadakan resepsi pernikahan anaknya dengan menyewa salah satu gedung, di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II Palembang harus batal.
Pasalnya Untung Laksana (54) warga Lorong Berdirikari, Kecamatan Seberang Ulu I menjadi korban penggelapan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 35 juta.
Untung menuturkan awalnya dia mendatangi rumah pelaku di Jalan Sei Bendung, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, (19/11/2019), dan ingin memesan gedung tersebut untuk acara resepsi pernikahan anaknya pada tanggal (15/3/2020).
"Pelaku saat itu meminta uang sewa gedung sebesar Rp. 30 juta kepada saya, bukan hanya itu saya juga memberikan uang sebesar Rp. 5 juta kepada pelaku untuk uang catering," ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Namun setelah dua bulan, pelaku menghubungi korban dengan mengatakan kalau gedung sedang tidak bisa dipakai dengan alasan gedung akan direnovasi.
"Kemudian saya langsung menemui pelaku di rumahnya dan pelaku mengatakan kepada saya ada dua pilihan antara uang saya dikembalikan atau acara resepsi anak saya dialihkan ke gedung Hotel Sanjaya, namun setelah saya mendatangi gedung yang dimaksud pelaku, pihak gedung tersebut mengatakan kalau mereka tidak ada kerja sama dengan pelaku," ungkapnya.
Saat itu juga korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta kepastian mengenai resepsi pernikahan anaknya.
"Namun setelah saya tiba di rumah pelaku, pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya dan saat saya menanyai beberapa tetangganya mereka mengatakan tidak tahu," ungkapnya.
Korban berharap agar pelaku bisa segera tertangkap dan uangnya bisa segera dikembalikan.
"Saya sangat berharap pak pelaku bisa segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak ada lagi korban seperti saya," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai penggelan uang sebesar Rp. 35 juta yang dialami korban.
Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.