Mulai Besok, Bus dan Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Sumsel, Polisi Berjaga di Perbatasan
Ditlantas Polda Sumsel bersama unsur terkait, melakukan pengamanan di perbatasan wilayah Sumsel dan gate-gate tol yang ada di wilayah Sumsel.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel bersama unsur terkait, melakukan pengamanan di perbatasan wilayah Sumsel dan gate-gate tol yang ada di wilayah Sumsel.
Pengamanan yang dilakukan ini, untuk mencegah agar bus, kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi tidak bisa masuk ke wilayah Sumsel.
Pengamanan ini masuk dalam agenda operasi Ketupat Musi 2020 mengenai larangan mudik di tengah wabah pandemi Covid19 yang saat ini terjadi.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya, operasi Ketupat Musi dilakukan untuk pengamanan jalur mudik, tahun ini dilakukan pengamanan untuk pelarangan kendaraan jenis bus sampai pribadi masuk. Bila masih ada yang masuk, maka akan kami suruh putar balik ke daerah asal," ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Pengamanan di perbatasan wilayah Sumsel dan gate-gate tol, juga telah bekerja sama dengan Polda Lampung. Petugas gabungan baik dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dishub, Sat Pol PP dan instansi lainnya akan berada di pos yang telah disiapkan selama 24 jam.
Bila ada bus, kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Sumsel diminta untuk langsung berputar arah.
Kendaraan yang hanya boleh melintas baik masuk tol atau jalur lintas, truk yang membawa sembako maupun keperluan lainnya. Selain dari itu, maka kendaraan akan diminta untuk berbalik arah dan kembali ke daerah asal.
"Operasi Ketupat Musi 2020 ini, dimulai tanggal 24 sampai 31 Mei 2020. Selain operasi pengamanan perbatasan, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik saat Pandemi Covid-19 sedang terjadi," ungkapnya.
Operasi pengamanan perbatasan untuk mencegah masuknya pemudik ke wilayah Sumsel, memang berlangsung hingga tanggal 31 Mei mendatang. Akan tetapi, kedepannya bila nanti dibutuhkan operasi ini akan dilanjutkan berdasarkan keperluan penanganan penyebaran virus Covid19.
Hal ini, tergantung dari penetapan pemerintah Sumsel dan Kabupaten Kota yang melaksanakan PSBB atau tidak. Bila nantinya dari pemerintah tetap meminta dilakukan pelarangan kendaraan bus, kendaraan penumpang dan pribadi masuk wilayah Sumsel maka operasi serupa dengan Ketupat Musi akan dilakukan.
"Kalau untuk denda seperti di Jakarta, kami rasa belum ada. Karena itu perlu ada payung hukum dari pemerintah daerah seperti di Jakarta. Tetapi, kami melaksanakan pembatasan kendaraan yang masuk ke wilayah Sumsel. Kendaraan yang masuk ke wilayah Sumsel hanya boleh truk pengangkut sembako atau pengangkut lainnya," jelas Juni.
Pemeriksaan juga akan dilakukan, bila ada truk yang masuk ke wilayah Sumsel bila dianggap mencurigakan. Tidak hanya dari sopir dan kernet, tetapi barang bawaan yang ada di truk tersebut. Hal ini juga, dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama operasi Ketupat Musi 2020 dilaksanakan..